SPONSORSHIP

A. Manfaat Yang Diperoleh
  1. Menaikkan citra produk / perusahaan / lembaga / instansi.
  2. Media promosi langsung yang cukup murah dan efektif di lokasi penyelenggaraan kegiatan.
  3. Media promosi yang murah, effisien dan efektif bagi perusahaan /  lembaga karena pencantuman logo perusahaan / lembaga di media pulikasi acara akan disebarkan ke berbagai perkumpulan judo seluruh peserta dari seluruh wilayah Indonesia.
B. Ketentuan Sponsorship
  1. Pihak Panitia menyediakan berbagai paket dengan ketentuan.
  2. Kontraprestasinya masing-masing dapat dipilih oleh pihak sponsor.
  3. Partisipasi disampaikan langsung kepada panitia yang diberikan  mandat (membawa surat mandat asli dengan kop dan tanda / cap pengesahan), yang selanjutnya akan menjadi penghubung antara panitia dengan  perusahaan atau lembaga yang Bapak / Ibu pimpin.
  4. Konfirmasi untuk memastikan partisipasi perusahaan atau lembaga yang Bapak / Ibu pimpin, pihak panitia akan memberikan batas akhir konfirmasi untuk masing-masing paket.
Ketentuan Umum Kerjasama Sponsor.
  1. Perjanjian Sponsor / Kerjasama diharapkan sudah disepakati selambat-lambatnya sebelum tanggal 01 Mei  2013.
  2. Pembatalan perjanjian sponsor / kerjasama promosi acara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan biaya administrasi sebesar 30% dari harga / nilai sponsor / promosi atau sekurang-kurangnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pembiayaan administrasi dilaksanakan pada saat penandatangan surat pembatalan kontrak.
  3. Sponsor berhak mendapatkan mendapatkan seluruh kontraprestasi yang ada dalam paket-paket yang telah dipilih. Bila sponsor tidak menggunakan salah satu atau lebih dari kontraprestasi yang ditawarkan adalah merupakan haknya dan tidak dapat diganti dengan jenis kontraprestasi lainnya.
  4. Sponsor berikut materi sponsor yang masuk setelah tanggal 01 Mei 2013. dapat mengakibatkan tidak tercetaknya logo sponsor pada media promosi percetakan.
  5. Kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan hal-hal yang berlaku dalam ketentuan umum kerjasama dan melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati.
  6. Kerjasama sponsorship terjadi  setelah pengesahan surat perjanjian / Kontrak kerjasama sponsorship diadakan, sesuai dengan kesepakatan bersama.
  7. Pengesahan tersebut dilakukan oleh ketua pelaksana sebagai pihak penyelenggara kegiatan atau wakil ketua atau perwakilan dari pihak penyelenggara yang mendapat mandat ( membawa surat mandat asli dengan stempel pengesahan) dan dari pihak perusahaan, lembaga ataupun instansi.Pembayaran dengan Bilyet giro atau cek dianggap sah bila telah di kliring atau diuangkan.
  8. Untuk memudahkan penyampaian informasi dan konfirmasi mengenai kontraprestasi sponsorship. Dapat  melalui contact person kami :
MEDAN AREA
Email       : ruri_lubiez@yahoo.com
Pin BB     : 29589384
No. Telp   : 08126434619


JAKARTA AREA  
Email       : subhan_prasandra@yahoo.com 
Pin BB     : 213BF702
No. Telp   : 081311405131
 

No comments:

Post a Comment