A. Manfaat Yang Diperoleh
- Menaikkan citra produk / perusahaan / lembaga / instansi.
- Media promosi langsung yang cukup murah dan efektif di lokasi penyelenggaraan kegiatan.
- Media promosi yang murah, effisien dan efektif bagi perusahaan / lembaga karena pencantuman logo perusahaan / lembaga di media pulikasi acara akan disebarkan ke berbagai perkumpulan judo seluruh peserta dari seluruh wilayah Indonesia.
B.
Ketentuan Sponsorship
- Pihak Panitia menyediakan berbagai paket dengan ketentuan.
- Kontraprestasinya masing-masing dapat dipilih oleh pihak sponsor.
- Partisipasi disampaikan langsung kepada panitia yang diberikan mandat (membawa surat mandat asli dengan kop dan tanda / cap pengesahan), yang selanjutnya akan menjadi penghubung antara panitia dengan perusahaan atau lembaga yang Bapak / Ibu pimpin.
- Konfirmasi untuk memastikan partisipasi perusahaan atau lembaga yang Bapak / Ibu pimpin, pihak panitia akan memberikan batas akhir konfirmasi untuk masing-masing paket.
Ketentuan
Umum Kerjasama Sponsor.
- Perjanjian Sponsor / Kerjasama diharapkan sudah disepakati selambat-lambatnya sebelum tanggal 01 Mei 2013.
- Pembatalan perjanjian sponsor / kerjasama promosi acara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan biaya administrasi sebesar 30% dari harga / nilai sponsor / promosi atau sekurang-kurangnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pembiayaan administrasi dilaksanakan pada saat penandatangan surat pembatalan kontrak.
- Sponsor berhak mendapatkan mendapatkan seluruh kontraprestasi yang ada dalam paket-paket yang telah dipilih. Bila sponsor tidak menggunakan salah satu atau lebih dari kontraprestasi yang ditawarkan adalah merupakan haknya dan tidak dapat diganti dengan jenis kontraprestasi lainnya.
- Sponsor berikut materi sponsor yang masuk setelah tanggal 01 Mei 2013. dapat mengakibatkan tidak tercetaknya logo sponsor pada media promosi percetakan.
- Kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan hal-hal yang berlaku dalam ketentuan umum kerjasama dan melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati.
- Kerjasama sponsorship terjadi setelah pengesahan surat perjanjian / Kontrak kerjasama sponsorship diadakan, sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Pengesahan tersebut dilakukan oleh ketua pelaksana sebagai pihak penyelenggara kegiatan atau wakil ketua atau perwakilan dari pihak penyelenggara yang mendapat mandat ( membawa surat mandat asli dengan stempel pengesahan) dan dari pihak perusahaan, lembaga ataupun instansi.Pembayaran dengan Bilyet giro atau cek dianggap sah bila telah di kliring atau diuangkan.
- Untuk memudahkan penyampaian informasi dan konfirmasi mengenai kontraprestasi sponsorship. Dapat melalui contact person kami :
Email : ruri_lubiez@yahoo.com
Pin BB : 29589384
No. Telp : 08126434619
JAKARTA AREA
Email : subhan_prasandra@yahoo.com
Pin BB : 213BF702
No. Telp : 081311405131
No comments:
Post a Comment